Merasa Terganggu dengan Aktivitasnya yang diduga Menjual Sabu, Dua Warga Cakranegara Diamankan

    Merasa Terganggu dengan Aktivitasnya yang diduga Menjual Sabu, Dua Warga Cakranegara Diamankan

    Mataram NTB - Merasa terganggu dengan dengan aktivitas salah seorang warganya yang diduga kerap menjual dan atau mengkonsumsi sabu seorang warga masyarakat Kelurahan Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram melaporkan ke sat resnarkoba Polresta Mataram.

    Menerima imformasi tersebut Sat Resnakoba melalui tim opsenal nya di perintahkan untuk melakukan penyelidikan atas imformasi di lokasi yang dimaksud.

    Memperoleh kejelasan, maka tim opsnal melakukan operasi penangkapan yang langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, pada Sabtu (14/05) sekitar pukul 16:30 wita.

    "Saat di lokasi kami mendapatkan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan, kemudian kami lakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, "ungkap Yogi (14/05) usai penangkapan.

    "Mereka adalah SH, laki 32 tahun, alamat Karang Bagu Cakeanegara, dan R, Perempuan 31 tahun, alamat kelurahan karang Taliwang, Cakranegara, "tambahnya.

    Dengan tanpa perlawanan tim opsnal dari Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan kedua terduga pelaku sertaelakukan penggeledahan.

    Namun dari keterangan terduga saat di periksa maka tim memperoleh imformasi yang hasil pengembangan mengarah ke salah satu Tempat kos yang terletak di wilayah kelurahan Cilinaya, Cakranegara.

    Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1, 46 gram brutto sisa barang yang belum terjual.

    "Dari upaya penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu tersebut, dan kuat dugaan kami barang tersebut sisa dari barang yang sebagian telah terjual, "jelas Pria Polisi dengan Pangkat Kompol ini.

    Disamping barang bukti sabu, diamankan pula alat komunikasi, alat-alat konsumsi sabu seperti pipet plastik, pipa kaca dan lainnya. Juga diamankan uang tunai sebesar Rp. 1.330.000 .

    Sementara pasal yang akan disangkakan adalah pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5tahun Penjara.

    "Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, berikut akan kami lakukan pemeriksaan secara detil terhadap keduanya. Untuk status dan hubungan mereka serta perannya masih kami lakukan pemeriksaan, "pungkasnya.(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Kirab Latsitarda Nusantara 2022 Petugas...

    Artikel Berikutnya

    Hari Ketiga Ops Keselamatan Rinjani 2022,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bendungan di NTB: Pilar Ketahanan Pangan dan Pariwisata Masa Depan
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Evaluasi Layanan e-Visa, Tim Direktorat Keimigrasian Sambangi Kantor Imigrasi Mataram

    Ikuti Kami