Kerap Dijadikan Tempat Transaksi Sabu, Sebuah Kamar Kost Digerebek Polisi

    Kerap Dijadikan Tempat Transaksi Sabu, Sebuah Kamar Kost Digerebek Polisi
    Tim Resnarkoba Polresta Mataram saat penggeledahan di salah satu kamar kos. (10/05)

    Mataram NTB - Kerap di jadikan tempat transaksi narkoba, salah satu kamar kos di lingkungan karang sukun baru, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram di gerbek tim opsenal resnarkoba polresta Mataram, (10/05) sekitar pukul 20:00 wita.

    Dari hasil penggerbekan tersebut penghuni kamar kos tersebut sdr. LNH, pria 32 tahun alamat Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok barat ini terpaksa diamankan bersama 6 orang lainnya yang saat itu berada di lokasi tersebut.

    "Dari hasil penggeledahan kami menumukan barang bukti berupa sabu seberat 4, 66 gram brutto. Selanjutnya barang tersebut kami amankan bersama beberapa barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, barang-barang penunjang menjual sabu, uang tunai dan beberapa sepeda motor milik para terduga, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, usai penggerbekan berlangsung, (10/05).

    Keenam orang lainnya yang ditangkap bersama sdr LNH adalah YN prempuan 27 tahun Alamat Labuapi, IW pria 22 tahun alamat Mataram timur, AH, pria 26 tahun alamat Mataram timur, M, pria 36 tahun alamat Bintaro Ampenan, BA pria 18 tahun alamat Labuapi, dan Z pria 30 tahun alamat Labuapi.

    Selanjutnya Kasat menjelaskan, bahwa Pengungkapan ini bersumber dari informasi yang diterima dari masyarakat kota Mataram yang memang merasa resah karena disekitar tempat tinggalnya sering dijadikan tempat transaksi barang haram (sabu). Khawatir dampaknya menyebar ke anak dan keluarganya maka masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian.

    "Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat kota Mataram yang telah sefaham dengan kami untuk memberantas peredaran narkoba di kota Mataram. Kami apresiasi langkah yang diambil masyarakat. Ini merupakan suport dari masyarakat dalam membersihkan lingkungan kita dari narkoba, "jelas Yogi.

    Sementara ini lanjut Yogi, para terduga sudah kami amankan bersama barang bukti di Mapolresta Mataram untuk selanjutnya di proses sesuai hukum yang berlaku.

    "Sangkaan pasal 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara, "pungkas Yogi.(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Saat Lebaran Topat, Sebelas Terduga Tindak...

    Artikel Berikutnya

    Lat Pra Ops Keselamatan Rinjani 2022 Berikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bendungan di NTB: Pilar Ketahanan Pangan dan Pariwisata Masa Depan
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Evaluasi Layanan e-Visa, Tim Direktorat Keimigrasian Sambangi Kantor Imigrasi Mataram

    Ikuti Kami